Ketahui Fungsi dan Syarat Daftar NPWP
Nomor Pokok Wajib
Pajak atau yang disingkat NPWP adalah sebuah nomor identitas dari
Direktorat Jendral Pajak. Nomor identitas tersebut diberikan pada semua wajib
pajak yang berpenghasilan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bidang pajak. NPWP wajib dimiliki baik oleh perorangan maupun perusahaan
seperti CV, Yayasan, Organisasi Massa, BUMN, dan lainnya.
Secara umum NPWP terbagi
menjadi 2 macam yaitu NPWP Pribadi dan Badan. Perbedaannya adalah, untuk NPWP
pribadi ini dimiliki oleh siapa pun warga Indonesia yang besaran penghasilannya
sesuai dengan ketetapan undang-undang pajak. Sementara untuk NPWP badan
dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan. Lalu, apa fungsi dari NPWP dan bagaimana
syarat membuatnya? Simak ulasannya di bawah ini.
Keuntungan
Memiliki NPWP
Memiliki NPWP pribadi
maupun badan usaha memang memudahkan Anda dalam berbagai macam hal. Nah, bagi
Anda yang masih belum tahu, berikut ini beberapa keuntungan yang bisa Anda
dapatkan apabila memiliki NPWP baik pribadi maupun badan.
·
Pengajuan Kredit Bank
Salah
satu keuntungan yang bisa Anda dapatkan yaitu memudahkan dalam mengajukan
kredit di bank. Seperti yang diketahui, biasanya NPWP digunakan sebagai
jaminan pencairan dana saat Anda melakukan pinjaman ke bank. Selain itu, juga
digunakan untuk identitas peminjam saat bank melakukan pemotongan PPh sesuai
Pasal 23 tentang bunga pinjaman.
·
Syarat pengajuan dan pembuatan SIUP
SIUP
atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu hal yang tak boleh
dilewatkan oleh para pengusaha. Dengan memiliki SIUP ini usaha yang Anda
jalankan akan disahkan oleh negara. Nah, untuk membuat SIUP ini salah satu
syaratnya adalah NPWP. SIUP sendiri wajib dimiliki oleh pemilik badan usaha
baik perusahaan besar maupun pengusaha yang baru memulai usahanya.
· Terhindar
sanksi pidana
Jika
Anda masuk dalam kategori orang yang harusnya memiliki NPWP namun tidak
memilikinya, maka bisa-bisa Anda terancam dipidana. Hal ini sesuai dengan Pasal
UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimana Anda
bisa dipenjarakan paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Syarat Daftar
NPWP
Nah, untuk Anda
yang ingin membuat NPWP caranya sangat mudah bahkan bisa dilakukan secara
online dan gratis. Untuk Anda Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas, maka berkas yang harus Anda siapkan adalah kartu
identitas (KTP) jika WNI. Namun, jika Anda seorang WNA bisa menggunakan Paspor
dan KITAS/KITAP.
Sementara untuk
Anda Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
persyaratan yang harus dipenuhi adalah KTP untuk WNI, Paspor dan KITAS/KITAP
untuk WNA, dan dokumen perizinan usaha dari instansi berwenang.
Nah, selain
mengurus NPWP suatu badan usaha juga
perlu melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan tepat. Nah, bagi
Anda yang bingung bagaimana cara mengelola keuangan yang benar maka bisa
memanfaatkan aplikasi BukuKas yang sudah terkenal keakuratannya. Aplikasi
BukuKas menyediakan beragam fitur pengelolaan keuangan yang akan memudahkan Anda dalam mengurus laporan keuangan
usaha. Dengan menggunakan aplikasi seperti ini mengurus keuangan perusahaan
tentu saja menjadi lebih mudah dan praktis.
Posting Komentar
Posting Komentar