Gubernur Tetapkan UMP DKI 2018

Author
Published November 02, 2017
Gubernur Tetapkan UMP DKI 2018
Gubernur Tetapkan UMP DKI 2018

Gubernur Tetapkan UMP DKI 2018 - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menentukan bayaran minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648,035.

Penetapan hal tersebut diumumkan hari ini, Rabu, 1 November 2017. "Besar kenaikan UMP 8,71 persen, kita tetapkan 2018 Rp 3.648,035," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.

Sebelumnya, dikala pembahasan UMP di Dewan Pengupahan DKI, terdapat tiga masukan yang diserahkan terhadap Anies. ‎

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Kerja DKI Jakarta Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan DKI memberi anjuran tiga angka UMP 2018 terhadap Gubernur.

Usul UMP 2018 dari Serikat Pekerja sebesar Rp 3.917.398. Angka itu diperoleh dari keperluan hidup sesuai (KHL) dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.

\\\"Ada juga masukan faktor pengusaha dan pemerintah layak dengan PP 78 tahun 2015 naik 8,71 persen menjadi Rp 3.648.035,\\\" ujar Priyono.

Dari faktor buruh, sebut Priyono, perubahan poin terjadi sebab kenaikan tiga hal, yaitu listrik, sewa rumah, dan transportasi.

\\\"(Survei) untuk mengakomodasi harapan (buruh) sebab bagaimanapun juga akan sebagai perbandingan,\\\" ujar ia.

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta berjalan betul-betul alot sebab member Dewan Pengupahan dari faktor Serikat Pekerja minta merevisi poin KHL yang disurvei pekan lalu.

Skor KHL yang disurvei pada Jumat, 27 Oktober 2017 yang dilaksanakan bersama tiga faktor menyepakati angka KHL sebesar Rp 3.149.631. Tetapi, pada sidang Dewan Pengupahan hari ini, faktor Serikat Pekerja minta revisi poin KHL hal yang demikian.

Tiga bagian KHL dipinta direvisi dan dinaikkan. Angka KHL yang direvisi, merupakan kontrakan/sewa rumah yang tadinya 850 ribu menjadi Rp 1 juta, transportasi dari Rp 450 ribu menjadi Rp 600 ribu, dan listrik dari Rp 175 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Source: liputan6.com

Posting Komentar

Halaman

Copyright ©