Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, Loop (Telkomsel)
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, Loop (Telkomsel) | Halooo kaum prabayar, Apakah kalian hari ini sudah mendapatkan SMS dari Kemkominfo yang isinya pemberitahuan untuk menyuruh registrasi ulag kartu SIM kalian? Jangan kaget karena itu resmi dari KOMINFO sans saja. Karena...
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar (Kartu Simpati, AS, Loop) untuk melakukan registrasi maupun registrasi ulang dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika kalian tidak melakukan atau patuh dengan peraturan yang di terapkan maka nomor SIM kamu akan terkena sangsi yaitu pemblokiran secara bertahap sesuai dengan tanggal yang akan ditentukkan (nanti akan saya jelaskan #sans)
Oleh karena itu bagi kalian pengguna kartu SIM khususnya dari Telkomsel saya akan membagikan tutorial untuk registrasi ulang kartu Simpati, AS dan Loop-nya. Nomor yang dibutuhkan harus sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen anda ya. Yang perlu anda butuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Jika kalian belum mempunyai KTP.... Dalam Kartu Keluarga (KK) juga terdapat nomor NIK, Jika tidak menemukannya mungkin anda salah ngambil KK punya tetangga awkawkw.
Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016 ini akan sebenarnya akan menerapkan pengguna kartu prabayar untuk meregistrasi ulang kartunya pada tanggal 31 Oktober 2017, Baik pengguna lama atau calon pengguna dengan nomor dokumen yang sudah saya jelaskan tadi NIK dan KK. Batas waktu registrasi ulang ini jatuh pada tanggal 28 Februari 2018. Namun kalian harus mencegah dari sangsi pemblokiran bertahap dengan cepat-cepat untuk melakukan registrasi ulang.... Sangsi bertahap yang dimaksud seperti pemblokiran telepon keluar dan sms keluar terlebih dahulu sampai pemblokiran full.
Oleh karena itu jika kalian pengguna kartu Simpati, AS dan Loop. Saya akan membagikan cara meregistrasi ulang khusus untuk kartu Telkomsel. untuk operator lain saya akan membahasnya pada postingan berikutnya ya, Nuhun. Langsung saja simak Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, Loop dibawah ini guys.
Cara pertama ini ditujukan untuk kalian yang ingin registrasi ulang melalui SMS, Berikut caranya:
Untuk calon pelanggan Telkomsel:
Ketik: REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
Untuk pelanggan lama Telkomsel:
Ketik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#
Cara kedua kali ini ditujukan bagi kalian yang ingin registrasi ulang melalui Website, Berikut caranya:
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar (Kartu Simpati, AS, Loop) untuk melakukan registrasi maupun registrasi ulang dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika kalian tidak melakukan atau patuh dengan peraturan yang di terapkan maka nomor SIM kamu akan terkena sangsi yaitu pemblokiran secara bertahap sesuai dengan tanggal yang akan ditentukkan (nanti akan saya jelaskan #sans)
Oleh karena itu bagi kalian pengguna kartu SIM khususnya dari Telkomsel saya akan membagikan tutorial untuk registrasi ulang kartu Simpati, AS dan Loop-nya. Nomor yang dibutuhkan harus sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen anda ya. Yang perlu anda butuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Jika kalian belum mempunyai KTP.... Dalam Kartu Keluarga (KK) juga terdapat nomor NIK, Jika tidak menemukannya mungkin anda salah ngambil KK punya tetangga awkawkw.
Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016 ini akan sebenarnya akan menerapkan pengguna kartu prabayar untuk meregistrasi ulang kartunya pada tanggal 31 Oktober 2017, Baik pengguna lama atau calon pengguna dengan nomor dokumen yang sudah saya jelaskan tadi NIK dan KK. Batas waktu registrasi ulang ini jatuh pada tanggal 28 Februari 2018. Namun kalian harus mencegah dari sangsi pemblokiran bertahap dengan cepat-cepat untuk melakukan registrasi ulang.... Sangsi bertahap yang dimaksud seperti pemblokiran telepon keluar dan sms keluar terlebih dahulu sampai pemblokiran full.
Oleh karena itu jika kalian pengguna kartu Simpati, AS dan Loop. Saya akan membagikan cara meregistrasi ulang khusus untuk kartu Telkomsel. untuk operator lain saya akan membahasnya pada postingan berikutnya ya, Nuhun. Langsung saja simak Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, Loop dibawah ini guys.
Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, Loop
Cara pertama ini ditujukan untuk kalian yang ingin registrasi ulang melalui SMS, Berikut caranya:
Untuk calon pelanggan Telkomsel:
Ketik: REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
Untuk pelanggan lama Telkomsel:
Ketik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#
Cara kedua kali ini ditujukan bagi kalian yang ingin registrasi ulang melalui Website, Berikut caranya:
- Kunjungi website Telkomsel dengan laman Registrasi Prabayar di link berikut : www.telkomsel.com/registrasiprabayar
- Masukkan data diri anda sesuai dengan yang terlampir di formulir.
- No Handphone: Isi dengan nomor Telkomsel kamu.
- NIK (No. KTP) : Masukkan No KTP Anda
- No. Kartu keluarga (KK) : Masukkan No kartu Keluarga Anda
- Pada kolom password klik dapatkan password, Password akan dikirim ke no hanphone Anda yang akan di registrasi ulang
- Setelah sudah dirasa pas, Selanjutnya klik Kirim.
Posting Komentar
Posting Komentar